TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna ini menjadi tahapan akhir dari seluruh proses pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah dilaksanakan secara berjenjang dan mendalam antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam sidang tersebut, agenda utama meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama unsur pimpinan dewan lainnya. Turut hadir Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, perwakilan perbankan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, disampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme rapat kerja, konsultasi, serta pendalaman terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis, saran, dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Setelah seluruh proses pembahasan dinyatakan selesai, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan pengambilan keputusan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama, sinergi, dan komitmen yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda. Ia menegaskan bahwa berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi dari DPRD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan yang sangat dibutuhkan dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan, memperkuat tertib administrasi aset daerah, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Menurutnya, kolaborasi yang solid menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (rjl)
Lewati ke konten
