TANJAB BARAT, Sentralsuarapena.com – Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki babak akhir setelah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Keempat yang berlangsung, Senin (13/7).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai bentuk kesepakatan terhadap hasil pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.
Ia menilai berbagai saran dan kritik yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan efektivitas pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Bupati menegaskan pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk melakukan pembenahan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap rekomendasi BPK dapat diselesaikan dengan baik sekaligus menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., bersama Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H., serta dihadiri Wakil Bupati Katamso, Plh Sekda Agus Sanusi, Forkopimda, kepala OPD, dan unsur terkait lainnya. (**rj)
Lewati ke konten
